Sabtu, 02 Juli 2011

Muslimah menjunjung panji islam

MediaMuslim.Info — Ibunya orang beriman, isteri nabi Muhammad sekaligus putri dari as-sidiq adalah sosok yang pantas diteladani oleh seluruh mu’minah di sepanjang zaman. Ia adalah wanita pemilik kemuliaan yang tak tertandingi Aisyah-lah manusia yang paling berilmu tentang al quran, karena kehidupannya yang selalu bersanding dengan pembawa risalah islam, dan beliau menyaksikan Al quran yang turun di rumah beliau.
Paling berilmu, karena paham bagaimana wujud penjabaran Al quran dalam kehidupan sehari-hari, dipraktikkan dalam perkataan, perbuatan, budi pekerti, akhlaq dan adab oleh Rasululloh shallallahu alaihi wa sallam.
Beliau pula wanita yang paling berilmu tentang hadits, fikih, pengobatan, syair dan hikmah. Sehingga sangat wajar ketika abu bardah mengatakan: “Apabila ada sebuah permasalahan yang tidak diketahui di zaman sahabat , maka kami bertanya kepada aisyah, dan kami memperoleh ilmu dari beliau”.
Seorang sahabat yang lain mengatakan: “Saya tidak mengetahui ada orang yang lebih berilmu tentang al quran, faraidh(ilmu waris) , halal dan haram, syair, sejarah dan nasab kecuali Aisyah”.
Di kesempatan yang lain kita akan dapatkan bagaimana wujud konkrit tarbiyah di atas manhaj nabawi pada diri aisyah. Umar bin khatab ketika menjelang wafat, berkata kepada abdullah (anaknya). “Pergilah kepada Aisyah, sampaikan salamku padanya, dan mintakan ijin agar aku diperbolehkan dimakamkan di rumahnya bersama Rasulullah dan Abu Bakar. Maka Abdullah pun mendatangi aisyah dan menyampaikan pesan ayahnya. Aisyah mengatakan “baik dan ini adalah sebuah kemuliaan” dan melanjutkan dengan berkata “wahai anakku, sampaikan salamku kepada Umar , dan katakan padanya jangan tinggalkan umat Muhammad tanpa pimpinan, pilihlah khalifah bagi umat dan jangan tinggalkan umat dalam keadaan sia-sia setelahmu, karena aku takut terjadi fitnah atas umat ini.”
Wahai wanita mukminah, saksikanlah bagaimana keagungan perjalanan mereka yang ditarbiyah dalam rumah-tangga nabi. Perhatikan bagaimanakah nasehat dan pandangan aisyah untuk mengangkat khalifah setelah Umar, karena khawatir terjadinya fitnah. Seakan aisyah menyaksikan hal-hal yang akan berlangsung di masa mendatang, padahal tidaklah ia tahu tentang hal yang ghaib, namun ini adalah firasat seorang mukmin yang beriman kepada Allah dan RasulNya. Beliau tak hanya sebatas melihat tentang dekatnya kematian umar dan tentang masalah di mana Umar akan dimakamkan, namun beliau melihat bagaimana kehidupan umat Islam setelah Umar meninggal. Dari sini terlihat keluasan pandangan, jauhnya pemikiran ke depan dan sekaligus perhatian yang sangat besar tentang urusan umat Islam. Inilah yang semestinya diteladani oleh wanita mukminah di zaman ini.
Sosok seorang Aisyah radiyallahu anha, memberikan ibrah yang berharga bagi para mukminah. Kedalaman ilmu, kecerdasan dan perhatiannya terhadap umat adalah warisan yang berharga yang terus bisa diwarisi sampai hari ini. Terbukti dengan kedudukan beliau yang tercakup dalam tujuh orang di kalangan shabat yang banyak menghafal fatwa-fatwa dari para sahabat.
Panji Islam di sepanjang sejarah akan selalu tegak dengan para penyandangnya. Dan Aisyah adalah salah satu penegak panji Islam di awal terbitnya cahaya Islam. Sebuah bukti bahwa wanita pun memiliki peran yang sangat besar dalam memperjuangkan Islam. Tidak hanya untuk membuang waktu untuk berbagai pekerjaan yang sia-sia, sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas muslimah di zaman ini.
Panji Islam memang akan tetap tegak dengan para pejuangnya sepanjang masa. Namun apakah kita para wanita mukminah menjadi bagian dari penyandang dan penegak risalah atau tidak, maka jawabnya ada pada diri kita.

Rabu, 13 April 2011

Kamis, 29 Apr 2010

Girl Power: Gimana Harusnya Jadi Cewek Muslimah?

Emansipasi sering diartikan dengan menuntut persamaan hak dalam segala bidang. Lihat tuh ada yang udah jadi tukang insinyur sejajar dengan si Doel anak sekolahan, ada yang jadi bu dokter, pilot, polisi, guru, profesor, dan ilmuwan. Ada nggak ya jenis profesi yang belum terjamah perempuan? Bisa dibilang nggak ada tuh. Eh, kira-kira mau nggak aktivis penyeru emansipasi itu untuk jadi sopir bajaj ala Bajuri? Phew!
Tapi ngomong-ngomong sobat, apakah program emansipasi or feminisme ini steril dari eksploitasi? Hmm… kalo kamu jeli, lahan basah untuk cewek emang rawan eksploitasi, lho. Kalo udah kena istilah yang satu ini, nggak ada makna lain selain physically. Ya, eksploitasi fisik, Non. Itu bisa kamu lihat di iklan. Misalnya aja, mobil yang nggak ada hubungannya dengan tubuh, selalu kudu ditemani cewek dengan pakaian minim. Permen yang dulunya konsumsi anak kecil, juga nggak lepas dari penampilan cewek seksi. Bahkan pake ada cowok yang mendampingi, saling berdekatan, dekat, dan semakin dekat untuk menunjukkan nafas segarnya. Tahu sendiri deh kalo udah dekat gitu mau ngapain. Hiii…naudzubillah.
Herannya nih, banyak cewek yang menikmati banget dirinya jadi barang jualan kayak gini. Bahkan ajang ratu kecantikan mulai tingkat kabupaten hingga dunia pun digelar untuk menjaring gelar cewek paling cantik sedunia. Tentu dengan nama pagelaran masing-masing. Mereka pun berbondong-bondong untuk fastabiqul-aurat alias berlomba-lomba pamer aurat. Seakan-akan dengan semakin cantik wajah dan bagusnya tubuh mereka, semakin tinggi pula pujian dan pujaan yang diberikan. Betul nggak sih, cewek tuh emang suka kayak gitu?
Emang enak dieksploitasi?
Tergantung. Enak apa nggaknya dieksploitasi tiap cewek beda-beda. Kalo nggak percaya, silakan kamu tanya sendiri. Yang jelas  bisa beragam jawabannya, tentu sesuai pertanyaan kamu juga dong. Jawaban mereka pun nggak bisa dilepaskan dari pemahamannya  tentang apa itu eksploitasi dan gimana pula cara dia memandang dirinya sebagai cewek. Oya, jangan pula dilupakan, bahwa jawaban doi itu juga pasti mencerminkan pemahamannya tentang kehidupan ini. Jadi khas banget.
Kalo pertanyaan kita diajukan kepada mereka yang antusias daftar untuk jadi “putri-putrian” itu, jelas mereka akan menjawab enak. Wajar. Tentu, karena menyandang gelar “Putri Indonesia” kan terkenal, tajir, en happy pula. Mau apa-apa juga tinggal bilang. Cowok-cowok pada ngantri untuk jadi pacar. Weleh...surga dunia deh pokoknya bagi mereka ini.
Tapi kalo pertanyaan diajukan kepada muslimah yang shalihah, jawaban yang didapat pastinya; NO WAY. Karena cewek tuh mulia, nilainya nggak sama dengan segepok rupiah. Islam telah menempatkan cewek pada kedudukan yang tinggi, dilindungi fisiknya dengan kerudung dan jilbab. Kepribadian mereka dihiasi dengan akhlak karimah, akhlak yang baik. Bagusnya bodi dan cantiknya wajah, adalah hal yang nggak bisa kita pesan sebelumnya. Di akhirat pun juga nggak bakal ditanyakan kenapa wajah kita begini atau begitu. Tapi yang pasti ditanya adalah amal kita, bagaimana menyikapi dan ‘memanfaatkan” wajah yang sudah dianugerahkan itu.
…Cewek, bukan fisiknya yang harus dinilai tapi akal dan akhlaknya itu yang lebih utama. Biar bodi bagus dan wajah cantik kalo nggak nutup aurat, apa gunanya?...
Cewek, bukan fisiknya yang harus dinilai tapi akal dan akhlaknya itu yang lebih utama. Biar bodi bagus dan wajah cantik kalo nggak nutup aurat, apa gunanya? Cuma jadi santapan ringan mata-mata jalang cowok-cowok di jalan. Belum lagi otak yang pas-pasan kalo nggak dibilang STD banget, STanDard gitu loh. Nggak ada istimewanya sama sekali. Banyak tuh di ajang Miss or Putri yang diajak ngomong tentang fenomena sosial pada tulalit jawabannya. Apalagi iptek, nggak nyambung dah.
Kenapa bisa ada dua jawaban yang bertolak belakang? Itu nggak lain dan nggak bukan karena persepsi mereka. Bukankah persepsi itu ada karena pemahaman? Nah, bagi mereka yang memahami bahwa dengan tampilnya mereka dengan kecantikan fisik itu adalah puncak kesenangan, maka golongan ini akan mati-matian diet ketat demi kaos singlet dan celana jeans seksi biar ngepas. Rela berjam-jam menghabiskan waktu di salon untuk mendapat perawatan meni-pedi (itu tuh, perawatan tangan en kuku plus perawatan kaki: manicure en pedicure) dan bentuk rambut yang lagi ngetren. Mereka merasa harus tampil sebaik mungkin secara fisik di depan umum. Urusan otak dan akhlak, nomer sekian. Dosa? Bisa jadi malah nggak kepikiran. Waduh! Hmm... dunia dianggapnya adalah tempat untuk bersenang-senang sepuas hati belaka. Hmm.. kasihan banget ya. Yuk, kita sadar yuukk..
Ketika ingin menjadi sosok yang berkepribadian, bukannya sibuk berbenah diri dengan memoles iman dan akhlak, malah ikut kursus kepribadian. Itu pun sekadar diajarkan bagaimana sikap duduk kalo pake rok mini, tangan ditaruh di mana, posisi kepala, posisi leher, bagaimana tersenyum dsb. Jadilah ketika di ajang adu wawasan, arti chauvinisme nggak bisa jawab (hmm.. masih inget kan kasus ini 2 tahun lalu di ajang Putri Indonesia?)
…bagi mereka yang memahami bahwa cewek kudu diakui eksistensinya karena kecerdasan dan akhlaknya, maka mereka akan giat dan sibuk membaguskan imannya, mengembangkan wawasannya, dan mengasah kecantikan akhlaknya…
Sementara bagi mereka yang memahami bahwa cewek kudu diakui eksistensinya karena kecerdasan dan akhlaknya, maka mereka akan giat dan sibuk membaguskan imannya, mengembangkan wawasannya, dan mengasah kecantikan akhlaknya. Kamu mau pilih mana?
Gimana harusnya jadi cewek?
Sobat muda muslimah, jadi cewek tuh kamu kudu bisa menghargai diri sendiri dulu. Kalo kamu aja yang punya diri nggak bisa menghargai, gimana orang lain akan bisa kamu harapkan untuk bisa menghargai dirimu. Iya nggak sih? Coba deh renungkan.
Dari jaman baheula sampe jaman kiwari yang serba digital, cewek tuh emang cantik. Sejelek-jeleknya penampilan cewek, tetap aja aura tubuhnya menyimpan keindahan. Karena itu Islam tahu banget gimana menghargai tubuh ini. Jilbab dan kerudung adalah dua pakaian muslimah yang kudu dipakai bila keluar rumah. Dengan pakaian takwa ini sebagai cewek kamu punya otoritas penuh untuk pegang kendali siapa aja yang boleh lihat aurat kamu. Jangan diobral, gitu lho.
Itu sebabnya, kamu jangan terpengaruh oleh mereka yang berbusana minim dengan menunjukkan lekuk liku tubuhnya. Bukannya dihormati, harga mereka hanya sebatas suitan nakal cowok urakan, hingga ditowel en dijawil-jawil. Emang kamu mau diperlakukan seperti itu? Ogah banget tuh! Wong, sebagus apa pun nasib model yang mendulang rupiah karena rela umbar aurat, harga diri mereka masih bisa dinilai dengan uang.
Bukan fisik aja yang butuh cantik, tapi kepribadian harus jauh lebih cantik. Cantik menurut siapa? Cantik menurut Allah yang itu artinya sesuai dengan aturanNya. Kepribadian bukan dilihat dari dari gaya jalannya yang lenggak-lenggok. Bukan pula dari seberapa manis senyum yang ditebarkan. Tapi kepribadian adalah pola pikir dan pola jiwa seseorang. Ketika kamu mencampakkan ideologi selain Islam, saat itulah kamu disebut berpola pikir Islam. Ketika kamu naksir cowok tapi menjaga diri dari pacaran dan hanya mau dengan jalan nikah saja, saat itu kamu berpola jiwa Islam. Dari perpaduan unik ini kamu adalah seseorang dengan kepribadian unik pula.
…Bukan fisik aja yang butuh cantik, tapi kepribadian harus jauh lebih cantik. Cantik menurut siapa? Cantik menurut Allah yang itu artinya sesuai dengan aturannya…
Jelas dong jauh banget dibandingkan dengan cewek baik-baik yang menjaga aurat, diri dan kehormatannya. Harta dunia nggak bakal bisa membelinya. Cuma surga yang pantas sebagai imbalannya. Ibarat mutiara, nilainya jelas beda antara yang dijual di pinggir jalan sehingga semua orang akan mudah menjamahnya dengan yang dijual di etalase dan hanya yang berhak saja yang bisa menyentuhnya. Beda banget deh!
Rasulullah SAW bersabda: “Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah wanita (istri) yang shalihah” (HR Muslim)
Sampai kapan?
Sampai kapan kamu, para cewek mau dieksploitasi kayak gini? Ketika pelecehan seksual hingga perkosaan jadi menu sehari-hari. Ketika keluar rumah, selalu dibayangi rasa was-was. Khawatir kalo di jalan ada yang ngejailin; ditowel or disuitin hingga mungkin hal-hal yang lebih jauh. Udah gitu, hukum juga nggak bisa diharap lagi. Mau seperti ini terus?
So, mau nggak mau, kita para cewek kudu bangkit mulai sekarang, detik ini juga. Kita mampu untuk mengubah nasib kita sendiri. Bukan dengan feminisme, bukan dengan emansipasi, bukan pula dengan eksploitasi, tapi dengan harga diri, yakni ISLAM.
Dalam Islam kedudukan cewek jelas. Tidak seperti dalam sistem kapitalisme dengan demokrasinya yang memuja kebebasan individu. Namanya juga bebas, jadi manusia diberikan kebebasan berbuat; mau telanjang kek or pake koteka kek, tekek kek, ups…maksudnya  bebas semau gue. Sementara Islam, Non, punya ketegasan dalam batasan aurat wanita yang boleh diperlihatkan. Cuma muka dan kedua telapak tangan doang yang boleh dilihatin di depan umum. Itu artinya hampir seluruh tubuh wanita adalah aurat yang kudu ditutup rapat dan nggak boleh dilihat oleh lawan jenis yang bukan mahram di tempat umum.
Kedudukan sebagai anak nih, cewek tuh sejajar dengan cowok. Mempunyai kesempatan mendapat pendidikan dan perlakuan yang sama dari ortunya. Bahkan dalam hadisnya, Rasulullah SAW, menyatakan bahwa siapa yang mempunyai anak cewek dan bisa mendidiknya dengan baik, maka ortunya akan masuk surga.
Lalu cewek sebagai ibu. Keyakinan mana sih yang punya konsep mulia bahwa surga di bawah telapak kaki ibu? Nggak ada, selain Islam saja. Kedudukan ibu lebih mulia tiga derajat daripada ayah.
Terus cewek sebagai istri, Rasulullah SAW sangat menekankan untuk bertingkah laku yang baik padanya. Memberi hak yang layak mulai masalah berpakaian, makanan, pendidikan, dll. Untuk itu, suaminya harus bisa memenuhinya dengan benar dan baik.
…Seorang wanita menegur pemimpin negara dan suaranya didengarkan? Tak ada lain kecuali bila Islam diterapkan sebagai ideologi negara, sehingga wanita pun termuliakan…
Oya, di masyarakat pun, cewek mempunyai kedudukan mulia dalam semua aspeknya, lho. Hak politiknya sudah diakui jauh sebelum feminisme didengungkan pada abad pertengahan. Ketika Khalifah Umar bin Khatthab mengeluarkan peraturan untuk membatasi mahar pernikahan, tampillah seorang wanita yang dengan tegas menegurnya karena hal itu tidak sesuai dengan tuntunan al-Quran. Dan Umar pun mengaku salah sehingga peraturan negara ditetapkan sesuai apa yang telah tertuang dalam al-Quran dan as-Sunnah saja. Subhanallah, seorang wanita menegur pemimpin negara dan suaranya didengarkan? Tak ada lain kecuali bila Islam diterapkan sebagai ideologi negara, sehingga wanita pun termuliakan. Insya Allah.
AYO Bangkit!
Hari gini jadi cewek masih mau dieksploitasi? KUNO! Udah terbukti kamu nggak bakal dapat apa pun dengan mengumbar aurat kamu di depan umum. Yang ada cuma pelecehan demi pelecehan yang membikin kamu semakin nggak ada artinya. Nggak ada artinya di hadapan manusia, apalagi di hadapan Allah. Yakin itu. So, ati-ati ya.
Sobat muslimah, cowok yang baik-baik nggak bakal mau sama cewek on the sale alias obralan. Gimana nggak, obralan kalo harga dia jadi murah, aurat tubuhnya jadi pemandangan umum. Jangankan cowok baik-baik, cowok urakan pun ketika sudah dihadapkan untuk memilih istri pasti yang dicari adalah yang masih fresh from the oven. Doi nggak mau dapat istri yang udah ‘bekas’ dipelototin di jalan-jalan, di catwalk, di mal, dan di plaza yang memang ajang empuk untuk pamer aurat. Belum lagi kalo sampe pernah ditowel sana-sini, dan yang lebih parah kalo sempat di-test drive segala (mobiiil kaleee...). Amit-amit!
…Itu sebabnya, kamu jangan mau  dikendalikan oleh opini umum tentang “cewek modern”….
Itu sebabnya, kamu jangan mau  dikendalikan oleh opini umum tentang “cewek modern”. Jadi cewek itu kudu U are U (ngikut iklan neh... hehehe...). Yes, be the way you are. Jadilah diri kamu sendiri. Yang kayak gimana? Yang sesuai fitrah kamu sebagai cewek, sebagai muslimah. Tunjukkin girl power kamu, ubah dunia dengan prestasi-prestasi, bukan dengan eksploitasi. Ayo bangkit! [riafariana/voa-islam.com]

Kamis, 31 Maret 2011

cara membersihkan darah Haidh dan Nifas

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (2): Darah Haidh dan Nifas

Kedua hal ini telah sangat dikenal oleh kaum perempuan, dimana kita biasa menjumpai keduanya, dan tidak diragukan lagi bahwa darah haidh dan nifas terhukumi sebagai najis. Cara mensucikan darah haidh dan nifas adalah dengan membasuhnya dan mengusapnya dengan air hingga bekas darah tersebut hilang.

Berkenaan dengan darah haidh yang terkena pakaian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara menyucikannya,
تحته ثم تقر صه بالماء وتنضحه وتصلي قيه
“Menyikat, lalu menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, dan baru setelah itu boleh mengerjakan shalat dengan mengenakan (pakaian tersebut).” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 227) dan Muslim (no. 240 dan 291))
Adapun jika setelah dicuci dan digosok dengan air dan sabun, darahnya masih membekas maka hal ini tidak menjadi masalah, berdasarkan riwayat berikut,
عن أبي هريره رضي الله عنه, أن خولة بنت يسار قالت, يا رسول الله ليس لي إلا ثوب واحـد وأنا أحيض فيه؟ قال فإذا طهرت فاغسلى موضع الـدم ثم صلي فيه, فقالت يا رسول الله إن لم يخرج أثر؟ قال, يكفـيــك الماء ولا يضرك أثره.
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Khaulah binti Yasar berkata, ‘Ya Rasulullah, aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut.’
Maka Rasulullah menjawab, ‘Apabila kamu telah suci, maka cucilah yang terkena haidhmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.’
Ia bertanya, ‘Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?’
Rasulullah menjawab, ‘Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu.’” (Shahih, riwayat Abu Dawud dalam Shahih-nya (no. 351) dan ‘Aunul Ma’bud (II/26 no. 361), al-Baihaqi (II/408))
*Catatan:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum darah manusia selain darah haidh dan darah nifas, serta hukum darah binatang yang dagingnya halal untuk dimakan. Sebagian ulama berpendapat bahwa darah secara umum yang keluar dari tubuh manusia dan hewan yang halal dagingnya untuk dimakan, adalah termasuk dalam kategori najis. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa darah hukum asalnya adalah suci, dia menjadi haram apabila dimakan, dan tidak dihukumi sebagai najis.
Salah satu ulama yang berpendapat darah termasuk najis adalah Sayyid Sabiq, sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Fiqhus Sunnah (I/45-46), yakni darah yang mengalir dari tubuh manusia dan hewan yang halal dagingnya terhukumi sebagai najis, kecuali darah yang sedikit.
Namun, Syaikh Albani telah memberi komentar dan penjelasan dalam kitabnya Tamaamul Minnah (hal. 49-52) berkaitan dengan masalah ini. Syaikh Albani mengatakan bahwa tidak bisa menyamakan hukum darah haidh dengan darah manusia yang lain (selain darah haidh dan nifas) dan darah binatang yang halal dimakan, karena tidak ada dalil dari as-sunnah ash-shahihah, terlebih dari al-Qur’an yang mendukung pernyataan ini. Karena hukum asal darah adalah suci, kecuali ada bukti tekstual yang menyatakan kenajisannya. Dan pernyataan ini juga menyelisihi ketetapan sunnah. Meskipun ada referensi dari beberapa ahli hukum terdahulu dalam membedakan antara darah yang sedikit maupun banyak, namun tidak ada dalilnya dari sunnah, bahkan disebutkan juga dalam sebuah riwayat bahwa Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu pernah dilempari panah oleh orang musyrik ketika sedang shalat di malam hari. Lalu ia mencabutnya, tetapi ia dipanah lagi hingga tiga kali. Ia melanjutkan shalatnya dalam keadaan bercucuran darah. (Hadits marfu’, sebagaimana ditakhrij dalam Shahih Abu Dawud (no.193))
Juga Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma pernah berlumuran darah dan kotoran binatang yang sedang disembelihnya, kemudian ketika shalat mulai ditegakkan, ia melaksanakan shalat tanpa berwudhu’ terlebih dahulu. (Riwayat Abdurrazaq dalam Mushannaf (I/125), Ibnu Abi Syaibah (I/392), dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (IX/284) dengan sanad yang shahih)
Syaikh Albani mengatakan, seandainya keluarnya darah yang banyak itu membatalkan shalat pasti Nabi menjelaskannya. Dan seandainya hal ini tersembunyi dari Nabi (yakni tidak diketahui Nabi), pasti Allah mengetahuinya. Maka, jika darah itu membatalkan shalat atau bersifat najis, pasti Allah mewahyukan hal tersebut kepada Nabi. [Lihat juga Fat-hul Baari (I/225)]
Namun demikian, kita harus tetap mengembalikan masalah ini kepada dalil-dalil yang shahih. Dan pendapat yang paling dekat dengan dalil yang shahih, maka itulah yang paling benar. Wallahu a’lam.
Bersambung insya Allah…
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly  bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
***
Artikel muslimah.or.id

Senin, 07 Februari 2011

Bolehkah Wanita Ziarah Kubur

Pendapat Ulama Tentang Hukum Wanita Berziarah Kubur
Dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR. Muslim).
Didalam riwayat Abu Daud ditambahkan,”..Sesungguhnya ia adalah peringatan.” Didalam riwayat al Hakim disebutkan,”Ia (Ziarah kubur) melunakkan hati, mengucurkan air mata, maka janganlah berkata kotor.” sedang didalam riwayat Tirmidzi disebutkan,”Maka sesungguhnya ia mengingatkan akherat.” Ia mengatakan,’Hadits Buraidah adalah hadits Hasan Shohih)
Para ulama bersepakat bahwa diperbolehkan bagi kaum laki-laki untuk berziarah kubur. Adapun bagi kaum wanita maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :
1. Haram secara mutlak, baik menimbulkan fitnah, kemudharatan atau tidak, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan diatasnya.” (HR. Abu Daud)
2. Haram apabila akan menimbulkan fitnah berdasarkan hadits dari Abdullah bin Murroh dari Masruq dari Abdullah dari Nabi saw bersabda,”Bukan dari kami orang yang menampar pipi, menyobek baju dan mencaci dirinya dengan cacian jahiliyah.” (HR. Bukhori)
3. Makruh, berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyah berkata,”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. Bukhori Muslim)
4. Boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR. Muslim).
Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah boleh dikarenakan para wanita termasuk didalam keumuman hadits diatas, selama tidak mengundang fitnah.
Pendapat ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik ra berkata,”Bahwa Rasulullah saw melewati seorang wanita yang sedang menangis di sebuah kuburan. Beliau saw bersabda,’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.’
Wanita itu mengatakan,’Sesungguhnya engkau tidaklah ditimpa musibah seperti yang telah menimpaku sehingga engkau tidak mengetahuinya.’ Dikatakan kepada wanita itu,’Sesungguhnya orang ini adalah Nabi.’ Maka wanita itu pun mendatangi Nabi saw dan ia tidak mendapati adanya para penjaga disisi Nabi saw. Wanita itu berkata,’Aku tidak mengenalmu.’ Beliau bersabda,’Sesungguhnya sabar adalah pada saat pertama kali mendapati (musibah itu).” (HR. Bukhori).
Hadits ini menunjukan bahwa nabi saw tidaklah melarang wanita itu duduk di kuburan dan taqrir (pengukuhan) beliau saw adalah hujjah (dalil).
Dan diantara orang yang membolehkannya secara umum bagi laki-laki maupun perempuan adalah Aisyah. Diriwayatkan oleh Hakim dari jalan Ibnu Abi Mulaikah bahwasanya dia pernah melihat Aisyah menziarahi kuburan saudara laki-lakinya, Abdurrahman.”Aisyah ditanya,’Bukankah Nabi saw telah melarang hal ini.’Dia menjawab,’Ya, dahulu beliau saw pernah melarangnya kemudian memerintahkan untuk menziarahinya.” (HR. Baihaqi)-- (Fathul bari juz III hal 180)
Telaah Beberapa Dalil Diatas
Imam Tirmidzi mengatakan,”Hadits Ibnu Abbas diatas yang diapakai sebagai dalil oleh mereka yang mengharamkan wanita berziarah kubur menurut sebagian ulama bahwa hadits itu terjadi sebelum adanya rukhshoh (keringanan) dari Nabi saw untuk ziarah kubur. Tatkala ada rukhshoh maka yang termasuk didalam rukhshoh ini adalah kaum laki-laki dan wanita.” (Aunul Ma’bud juz V hal 41)
Terhadap hadits pelaknatan yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan ziarah wanita ke kuburan, maka disebutkan Ibnu Taimiyah bahwa telah datang riwayat dari Nabi saw melalui dua jalan :
1. “Annahu la’ana zuwarootil qubuur; artinya,’Bahwasanya beliau saw telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” dari Abu Hurairoh,”Annan Nabiyya la’ana zaairootil qubuur, artinya,’Bahwa Nabi saw telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishohihkan olehnya.
2. Dan dari Ibnu Abbas bahwa ,”Rasulullah saw melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan diatasnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, an Nasa’i, Tirmidzi dan dihasankan olehnya, didalam kitabnya yang lain dishohihkan olehnya serta diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah )
Disebutkan,”Hadits itu telah diriwayatkan dari dua jalan yang berbeda; satu dari Ibnu Abbas dan yang lainnya dari Abu Hurairoh. Orang-orang yang meriwayatkan didalam hadits yang satu bukanlah mereka yang meriwayatkannya pada hadits yang lainnya. Kedua kelompok tersebut tidak saling meriwayatkan dari yang lainnya. Didalam kedua sanadnya tidak ada orang yang diragukan karena berdusta.
esungguhnya pelemahannya hanya dari sisi buruknya hafalan. Dan dalam keadaan seperti ini tetap dianggap sebagai hujjah (dalil) yang tidak bisa diragukan. Ini adalah hasan yang paling baik yang telah disyaratkan oleh Tirmidzi, dia meletakkannya pada hasan dikarenakan banyaknya jalan dan tidak ada orang yang disangsikan didalamnya serta tidak menyimpang atau bertentangan dengan apa yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoh (dipercaya).”
Sedangkan pendapat dari mereka yang mengatakan bahwa ziarah wanita ke kuburan adalah makruh, yaitu Ahmad, Syafi’i dan para pengikutnya adalah bahwa hadits tentang laknat itu merupakan dalil terhadap pengharaman sedangkan hadits perizinan—Hadits Aisyah—menghilangkan pengharaman itu, sehingga yang tinggal adalah makruh.
Hal ini dikuatkan oleh Hadits Ummu ‘Athiyah ,”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. Bukhori Muslim) Ziarah adalah bagian dari mengikuti jenazah maka kedua-duanya (menziarahi dan mengikuti jenazah) adalah makruh yang tidak diharamkan.
Sebagian dari ulama yang mengatakan makruh, seperti Ishaq bin Rohuyah, mengatakan,”Pelaknatan menggunakan lafazh az Zuwaroot, artinya; para wanita yang banyak berziarah. Maka jika hanya sekali berziarah dalam seumur hidupnya maka ia tidaklah termasuk dalam lafazh itu dan wanita tersebut tidaklah disebut dengan wanit yang sering berziarah. Mereka mengatakan,”Aisyah hanya berziarah sekali sehingga ia tidak disebut dengan wanita yang sering berziarah.” (Fathul ari juz XXIV hal 196 – 198)
Sesungguhnya hadits Anas tidaklah mengukuhkan ziarah wanita itu akan tetapi hanya memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan meninggalkan apa-apa yang dilarang-Nya.
Secara umum hadits itu adalah pelarangan dari ziarah kubur. Beliau saw bersabda kepada wanita itu,”Bersabarlah.” Dan telah diketahui bahwa kedatangan wanita itu ke kuburan kemudian menangisinya adalah perbuatan meniadakan kesabarannya tatkala dia menolak nasehat dari Rasul saw dikarenakan belum mengenalinya dan Rasulullah saw pun berlalu darinya.
Kemudian tatkala wanita itu mengetahui bahwa yang memerintahkannya adalah Rasulullah saw maka dia pun mendatanginya dan meminta maaf kepadanya karena mengabaikan perintahnya. Jadi adakah dalil didalam hadits itu yang membolehkan ziarah kubur bagi kaum wanita?!
Pelarangan ziarah kubur yang kemudian dibolehkan—didalam Ibnu Buraidah—adalah pada awal-awal islam untuk menjaga keimanan, meniadakan ketergantungan dengan orang-orang yang sudah meninggal serta menutup jalan menuju kemusyrikan yang menjadi pangkalnya adalah mengagungkan dan menyembah kuburan.
Ibnu Abbas mengatakan,”Tatkala keimanan sudah kokoh bersemayam didalam hati mereka (kaum muslimin) dengan terkikisnya kemusyrikan dan terkukuhkannya agama maka mereka diizinkan berziarah kubur untuk menambah keimanan dan mengingatkannya terhadap apa yang telah diciptakan baginya berupa negeri yang kekal (akherat). Perizinan dan pelarangannya pada waktu itu adalah demi kemaslahatan.
Adapun bagi kaum wanita, meskipun terdapat kemaslahatan didalamnya akan tetapi ziarah mereka juga akan menimbulkan kemudharatan yang telah diketahui secara khsuus maupun umum, berupa fitnah bagi orang yang masih hidup atau menyakiti si mayit (karena tangisannya yang berteriak-teriak).
Kemudharatan ini tidaklah bisa dicegah kecuali dengan melarang mereka dari menziarahinya. Dalam hal ini kemudharatannya lebih besar daripada kemaslahatannya yang sedikit bagi mereka. Syari’ah tegak diatas pengharaman suatu perbuatan apabila kemudharatannya lebih kuat daripada kemaslahatannya. Kuatnya kemudharatan dalam permasalahan ini tidaklah tersembunyi maka melarang kaum wanita dari berziarah kubur adalah diantara perbuatan baik dalam syari’ah.“ (Aunul Ma’bud juz V hal 43)
Dengan demikian hukum bagi seorang wanita yang menziarahi kuburan adalah makruh yang tidak diharamkan selama tidak menimbulkan fitnah dan kemudharatan baik bagi diri sendiri seperti; menyingkap auratnya, berteriak-teriak, menangis dengan suara kencang, memukuli diri dan lainnya, ataupun membawa fitnah dan mudharat bagi orang lain, dan apabila hal ini terjadi maka ziarahnya menjadi haram.

http://majalah-assunnah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=148&Itemid=140

(Soal-Jawab : Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII)

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum keluarnya wanita untuk menuntut ilmu tanpa disertai dengan mahram, dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan? Dan bolehkah seorang wanita menggunakan inai dan kutek?
Nafiatul Nashiroh ( qibxxxx@gmail.com This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it )
Jawaban:


Jika yang dimaksudkan dengan keluar tersebut adalah keluar rumah bukan dengan maksud bersafar (perjalanan ke luar kota), maka boleh. Sebagaimana sebagian wanita sahabat keluar rumah menemui Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam untuk bertanya tentang masalah-masalah agama. Namun, jika yang dimaksudkan ialah bersafar maka hukum asalnya wanita tidak boleh bersafar tanpa mahram. Sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini:
hadist
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu'anhu, ia berkata:
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali bersama mahramnya,
dan seorang laki-laki tidak boleh masuk menemui wanita
kecuali bersama wanita itu ada mahramnya”.
Maka seorang laki-laki berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berkehendak keluar di dalam tentara ini dan itu,
sedangkan istriku berkehendak melakukan haji”.
Maka Nabi bersabda: “Keluarlah engkau (berhaji) bersama istrimu!”

(HR Bukhâri no. 1862, Muslim no. 1341)
Yang disebut mahram seorang wanita adalah laki-laki dewasa yang haram menikah dengannya selamanya.
Sebenarnya seorang wanita dapat menuntut ilmu tanpa harus dengan bersafar, seperti membaca buku-buku terpercaya, mendengarkan kajian dari radio, CD, atau lainnya, wallahu a’lam. Solusi lainnya adalah dengan berangkat ke pondok pesantren atau sejenisnya dan tinggal di sana, dengan berangkat dan pulang disertai mahram.
Adapun pertanyaan kedua tentang pemakaian inai, bahwasanya seorang wanita boleh menggunakan inai dan kutek (cat kuku), karena hal ini termasuk urusan dunia dan tidak ada larangan dari agama. Namun, bagi wanita yang menggunakan kutek, ia harus menghilangkannya terlebih dahulu ketika akan berwudhu‘, lantaran kutek itu menghalangi sampainya air wudhu ke kulit atau kuku yang terkena kutek.
Kami juga perlu mengingatkan, kebiasaan sebagian wanita yang memanjangkan kukunya. Hal tersebut menyelisihi sunnah Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tentang sunnah fitrah (kesucian). Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist
Fithrah (kesucian) ada lima:
khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis,
memotong kuku, dan mencabut rambut ketiak.

(HR Bukhâri no. 5891, Muslim no. 257)
Oleh karena itu, janganlah seorang muslimah menyerupai kebiasaan wanita-wanita kafir dan fasik yang senang berhias dengan memanjangkan kuku dan mewarnainya.

Jumat, 21 Januari 2011

SELOK - BELOK ILMU FIQH

Friday, June 13, 2008

SELOK-BELOK ILMU FIQH

Apa maksud ilmu Fiqh?
Dari segi bahasa kalimah Fiqh bermaksud memahami. Pada asalnya ia bermaksud memahami agama secara keseluruhannya. Namun kemudiannya dikhususkan ulamak kepada memahami ajaran Islam yang berkaitan dengan hukum-hakam amali sahaja, iaitu percakapan, perbuatan dan hal-ehwal luaran manusia tanpa menyentuh soal aqidah dan akhlak.

Secara lebih jelas, ilmu Fiqh ditakrifkan oleh ulamak sebagai; "Ilmu berkenaan hukum-hakam Syarak yangbersifat 'amali yang diperolehi dari dalil-dalilnya secara terperinci".

Huraian;

1. Para ulamak membahagikan hukum-hakamSyarak kepada tiga iaitu;
a) Hukum-hakam I’tiqad
b) Hukum-hakam ‘Amali
c) Hukum-hakam akhlak.
Medan pengajian ilmu Fiqh ialah yang kedua di atas iaitu hukum-hakam amali. Ilmu Fiqh tidak menyentuh tentang hukum-hakam I’tiqad, begitu juga tidak menyentuh tentang akhlak.

2. Perkataan Syarak bermaksud Allah dan Rasul. Dalil-dalil Syarak pada dasarnya ialah Kitab Allah (yakni al-Quran) danSunnah RasulNya. Namun secara terperinci ia merangkumi juga Ijmak, Qiyas dan sebagainya.

Apakah tujuan mempelajari ilmu Fiqh?
Tujuan mempelajari ilmu Fiqh ialah untuk mengetahui hukum-hakam Syara’ mengenai setiap tingkah laku manusiadan melaksanakan hukum-hakam tersebut dalam kehidupan dalam segenap ruang dan lapisannya.

Ilmu Fiqh amat berguna sama ada kepada ulama’, mufti, qadhi mahupun orang awam biasa. Bagi para ulama, mufti dan qadhi, mereka perlu mendalami ilmu ini untuk mengajar orang ramai tentang hukum Syara’, memberi fatwa dan memutuskan hukuman terhadap sesuatu kes.
Adapun orang awam, mereka perlu mengetahui ilmu ini agar dapat menjalani kehidupan seharian bertepatan dengangaris panduan yang ditetapkan Syara’.

Apa maksud hukum Syarak?
Kita sebutkan tadi bahawa tujuan mempelajari ilmu Fiqh ialah untuk mengetahui hukum Syara’ atas setiap perbuatan kita. Apa yang dimaksudkan dengan hukum Syara’? Hukum Syara’ ialah "Ketetapan dari Allah ke atas perbuatan-perbuatan hamba yang mukallaf sama ada ia perlu dilakukan atau perlu ditinggalkan atau diberi pilihan untuk melakukannya atau meninggalkannya". Ketetapan ini diketahui berdasarkan penelitian terhadap dalil-dalil Syara' iaitu al-Quran, as-Sunnah, Ijma', Qias dan sebagainya oleh para ahli Fiqh atau Mujtahid.

Berapakah pembahagian hukum Syarak?

Melihat kepada pengertian hukum di atas, dapat kita simpulkan bahawa perbuatan-perbuatan hamba mengikut hukum Syarak berada dalam tiga bahagian besar;

Pertama; Perbuatan-perbuatan yang dituntut supaya dilakukan

Kedua; Perbuatan-perbuatan yang dituntut supaya ditinggalkan

Ketiga; Perbuatan-perbuatan yang diberi pilihan (yakni terserah kepada manusia sama ada ingin melakukannya ataumeninggalkannya)

Kemudian, bahagian pertama dan kedua terbahagi pula kepada dua jenis;

Pertama; Yang dituntut secara jazam iaitu tuntutan mesti.

Kedua; Yang dituntut tidak secara jazam, iaitu tuntutan secara galakan sahaja, bukan tuntutan mesti atau wajib.

Bagi bahagian pertama (iaitu perbuatan-perbuatan yang dituntut supaya dilakukan), jika jenis tuntutan adalah jazam (yakni mesti), maka ia dinamakan wajib. Adapun jika jenis tuntutan adalah tidak jazam (tidak mesti), iaitu hanya galakan sahaja, maka ia dinamakan sunat. Bagi bahagian kedua pula (iaitu perbuatan-perbuatan yang dituntut supaya ditinggalkan), jika jenis tuntutanadalah jazam (yakni mesti), maka ia dinamakan haram. Adapun jika jenis tuntutan adalah tidak jazam (tidak mesti), iaitu hanya galakan sahaja, maka ia dinamakan makruh.

Kesimpulan
Setelah memahami pengertian dan pembahagian hukum Syarak di atas, dapat kita simpulkan perbuatan-perbuatan mukallaf mengikut hukum Syarak terbahagi kepada lima jenis;

1. Yang wajib; iaitu perbuatan-perbuatan atau amalan-amalan yang mesti dilakukan di mana jika ditinggalkan akan berdosa.

2. Yang sunat; iaitu perbuatan-perbuatan atau amalan-amalan yang digalakkan melakukannya oleh Syarakiaitu diberi pahala sesiapa yang melakukannya, namun tidaklah berdosa jika ditinggalkannya.

3. Yang haram; iaitu amalan-amalan atau perbuatan-perbuatan yang mesti ditinggalkan di mana jika dilakukan akan berdosa.

4. Yang makruh; iaitu amalan-amalan atau perbuatan-perbuatan yang digalakkan meninggalkannya iaitu diberi pahala kepada orang yang meninggalkannya (kerana Allah), namun tidak dikira berdosa jika dilakukannya.

5. Yang mubah (harus); iaitu perbuatan-perbuatan atau amalan-amalan yang diserah kepada pilihan manusia samaada ingin melakukannya atau meninggalkannya di mana sebarang pilihannya tidak akan membawa implikasi dosa atau pahala.

Tidak ada perbuatan mukallaf dari sekecil-kecil hingga sebesar-besarnya melainkan tertakluk dengan salah satudari hukum lima di atas.

Apa makna mukallaf? Siapakah yang dikatakan sebagai mukallaf?
Mukallaf ialah seorang yang telah mencukupi syarat untuk diberikan taklif Syarak (yakni tuntutan dankewajipan Syarak). Orang yang mukallaf wajib mematuhi ketetapan agama dan setiap perbuatan dan perlakuannya tertakluk dengan hukum yang telah ditetapkan oleh agama sama ada wajib, haram, harus dan sebagainya tadi. Syarat-syarat mukallaf ialah:
1. Telah sampai umur (yakni baligh)
2. Memiliki akal yang waras
3. Sampai dakwah kepadanya
4. Sempurna pancaindera, khususnya penglihatan atau pendengaran.

Siapakah orang-orang yang terkeluar dari kelompok mukallaf?
Dari takrif dan syarat-syarat mukallaf tadi, terkeluar dari kelompok mukallaf:
1. Kanak-kanak yang belum baligh. Kanak-kanak yang mati sebelum baligh, ia akan selamat (dari siksaan Allah)sekalipun anak-anak orang kafir.
2. Orang gila atau tidak siuman
3. Orang-orang yang tidak sampai dakwah kepadanya termasuklah ahlul-fatrah iaitu orang-orang yang hidup di antara zaman pengutusan Rasul (*yakni mereka jauh dari Rasul yang terdahulu dan tidak berkesempatan dengan Rasul yang bakal datang) atau hidup di zaman Rasul yang bukan diutuskan kepada mereka. Mereka akan selamat dari siksaan Allah kerana tidak sampai dakwah kepada mereka.
(Rujuk: Hasyiyah Imam al-Baijuri ‘ala Jauharati-Tauhid, hlm. 67-68).

Apa cabang-cabang ilmu yang terkandung dalam ilmu Fiqh?
Ilmu Fiqh merangkumi dua bahagian besar;

1. Ibadah; iaitu hukum-hakam yang menyentuh hubungan manusia dengan Tuhan. Ia merangkumi ibadah solat, puasa,zakat, haji dan sebagainya.

2. Mu'amalat; iaitu hukum-hakam yang menyentuh hubungan manusia sesama manusia. Cabang mu’amalat ini merangkumi pula bidang-bidang berikut;

a) Hukum-hakam tentang kekeluargaan yang merangkumi perkahwinan, perceraian, perwarisan, nafkah dan sebagainya.

b) Hukum-hakam tentang harta seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadaian, jaminan dan sebagainya.

c) Hukum-hakam tentang sistem pemerintahan dan pentadbiran negara merangkumi kewajipan melantik ketua negara, tanggungjawab ketua negara/pemimpin dan hak dan kewajipan rakyat/warga negara.

d) Hukum-hakam tentang kehakiman/pengadilan merangkumi membuat keputusan (al-qadha), pendakwaan, prinsip-prinsip hukuman, kesaksian, sumpah, keterangan dan sebagainya.

e) Hukum-hakam tentang ahli Zimmah (orang bukan Islam yang mendiami dalam negara Islam) merangkumi hak-hak dan tanggungjawab mereka terhadap negara dan sebagainya.

f) Hukum-hakam tentang hubungan antarabangsa merangkumi hubungan negara Islam dengan negara-negara luar di masa damai atau ketika perang.

g) Hukum-hakam tentang kewangan negara merangkumi sumber-sumber pendapatan negara dan perbelanjaan-perbelanjaannya.

h) Hukum-hakam tentang jenayah dan hukuman; merangkumi penetapan perkara-perkara yang terlarang dan hukuman-hukumannnya, cara-cara menetapkan/mensabit kesalahan-kesalahan jenayah dan perlaksanaan hukuman terhadapnya.

Apakah sumber-sumber ilmu Fiqh?

Sumber-sumber ilmu Fiqh bermaksud dalil-dalil yang menjadi sandaran ahli-ahli Fiqh (Faqih atau Fuqahak) dalam mengeluar hukum-hakam Fiqh. Ia terdiri dari sumber-sumber asal dan sumber-sumber sokongan. Sumber asal bagi ilmu Fiqh ada dua sahaja iaitu;

1. Al-Quran
2. As-Sunnah

Sumber-sumber sokongan bermaksud dalil-dalil tambahan yang membantu ahli-ahli Fiqh untuk mengeluarkanhukum-hakam Fiqh menepati prinsip sumber asal di atas (al-Quran dan as-Sunnah). Ia terdiri dari;

1. Ijmak
2. Qiyas
3. Istishab
4. Masalih Mursalah
5. Istihsan
6. 'Uruf
7. Syari'at terdahulu

Selasa, 18 Januari 2011

Apa itu GMIP.?

Apa itu GIMP ?

ahmad alsinji | 26 Nopember 2009
Kreasiku, dibuat dengan GIMP
Kreasiku, dibuat dengan GIMP
Yah, apa itu GIMP ? GIMP adalah aplikasi opensource yang ditujukan untuk mengedit dan menapulasi gambar atau foto.  Nama GIMP diambil dari kata GNU Image Manipulation Program. GIMP bisa dijalankan di Linux, WIndows, Unix dan juga Mac OS X. Versi pertama Gimp ditulis oleh Peter Mattis dan Spencer Kimball. Dari masa ke masa GIMP mulai berkembang dengan banyaknya pihak yang mendukung dan berkontribusi untuk GIMP. Adapun GIMP yang dirilis akhir-akhir ini merupakan rancangan Sven Neumann dan Mitch Natterer serta orang-orang yang bergabung dalam GIMP-Team. GIMP bisa di download dari situs gimp.org
Hampir semua distro linux yang pernah saya coba, telah memasukan GIMP kedalam paket instalasinya. Sehingga ketika proses instalasi linux telah dilakukan, maka GIMP pun telah tersedia. Dibandingkan dengan program atau aplikasi desain grafis yang lain, GIMP tidak kalah hebat. Kesulitannya hanya terletak pada kebiasaan seseorang untuk belajar, mencoba dan memakai-nya.
Oh ya, GIMP juga didukung oleh banyak resource seperti tambahan plugin, brush, gradien dan lain-lain. Bahkan brush yang didesain untuk photoshop (format .abr) bisa dipakai di GIMP. Begitupun dengan tutorial-tutorial GIMP yang sekarang ini sudah banyak disediakan oleh ratusan website dan blog (silahkan lihat di allgraphicdesign.com atau situs sixrevisions.com). Untuk mencari brush GIMP silahkan jalan-jalan ke deviantart.com, disana ada ribuan member yang siap berbagi banyak hal tentang GIMP. Untuk Gradien, di situs gimp-tutorials.net disediakan Gradient Ultimate Web 2. Jika tidak mau repot-repot, ada beberapa resource GIMP berupa Gradien, Brush dan Plugin yang telah saya compress dan di upload ke situs mediafire.com, silahkan download disini !
Sekedar kabar yang kurang menyenangkan, katanya beberapa waktu yang akan datang GIMP akan dihapus dari CD Ubuntu. Ada beberapa alasan mengapa GIMP tidak akan diikut sertakan lagi diantaranya  GIMP kurang digunakan, besarnya paket GIMP yang memakan tempat di CD, aplikasi GIMP memakai banyak resource, dan lain-lain. Namun jangan khawatir, pihak pengembang Ubuntu sepertinya masih memiliki banyak opsi, silahkan intip di brainstorm.ubuntu.com
Berikut ini, sedikit kreasi wallpaper sederhana saya dengan GIMP, mohon maklum jika masih jelek, soalnya saya masih newbie dan baru belajar GIMP.